Warga Dusun Tapakerbau Sumenep Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pra SHM

Sumenep, CINEWS.ID – Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim) bersama Kuasa hukum Marlaf Sucipto mendatangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur soal polemik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di pesisir dan laut Dusun Tapakerbau.

Adapun kedatangan warga ke Mapolda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.

Menurut Marlaf, ada 19 SHM yang mereka persoalkan. Sebanyak 18 SHM terbit pada 2009, dan 1 SHM terbit pada 1997.

“SHM-SHM dimaksud adalah SHM yang obyeknya jelas-jelas pantai atau laut, di dekat Kampung Tapakerbau, dari dulu sampai sekarang,” kata Marlaf dalam rilis tertulisnya kepada CINEWS.ID, Sabtu (1/3/2025).

Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, mereka melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan saat penerbitan belasan SHM itu.

“Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” ucap Marlaf.

Kendati demikian, dalam laporan itu warga belum menyertakan siapa para terlapornya.

Warga meminta kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya.

Marlaf memaparkan, laporan yang disampaikan itu adalah upaya untuk mengimbangi langkah Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat pada proses dan saat SHM-SHM tersebut diterbitkan.

Jika peristiwa pidana dalam laporan itu ditemukan, Marlaf berharap bisa naik ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangka berikut alat buktinya.

“Kita akan tetap terus ikhtiar dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau. Soal hasil, biar Allah yang menentukan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memeriksa mantan kepada desa dan suaminya, serta kepala desa aktif Gersik Putih terkait polemik di Dusun Tapakerbau itu.

Selain itu, penyidik telah memeriksa semua pemilik SHM berikut pejabat di lingkungan ATR/ BPN Sumenep yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM di atas pesisir dan laut itu.