JAKARTA, Cinews.id – Mulai hari ini Sabtu, 1 Februari 2025, Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Yuliot menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut dia, pendaftaran untuk menjadi sub penyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya.
Adapun, kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.