JAKARTA, Cinews.id – Pemerintah belum melakukan penyesuaian harga gas LPG atau elpiji non subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg per 1 Februari 2025, Artinya, harga gas untuk bulan ini masih sama dengan Januari 2025.
Adapun harga gas elpiji di setiap wilayah berbeda, berikut daftar harga gas elpiji Bright Gas tabung 5,5 kg dan Bright Gas tabung 12 kg, untuk wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang dikutip Cinews.id dari laman resmi Pertamina, per 1 Februari 2025:
- Harga gas elpiji Bright Gas tabung 5,5 kg Rp90 ribu
- Harga gas elpiji Bright Gas tabung 12 kg Rp192 ribu
Tarif Listrik
Begitu pula untuk tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi, dimana per 1 Februari 2025 harganya masih sama dengan Januari 2025. Ini karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, tarif listrik tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Diketahui, dalam beleid tersebut penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus-Oktober 2024. Secara akumulasi, seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024,” tulis siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (1/2/2025).
Namun, untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025).
Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Berikut tarif listrik secara normal atau tanpa diskon yang berlaku per 1 Februari 2025, dikutip Cinews.id dari laman resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.