Berikut Adalah Panduan Cara Mendaftar Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kilogram

Foto tabung elpiji 3 Kg.

LAMPUNG, Cinews.id – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer mulai hari ini, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.

Perubahan pengecer menjadi pangkalan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.

Namun demikian, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer akan di jadikan pangkalan, akan tetapi pengecer harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu.

Bagi pengecer yang ingin menjadi sub-penyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut adalah panduan cara mendaftar menjadi sub-penyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg yang di himpun Cinews.id dari berbagai sumber.

Pendaftaran melalui Situs OSS

  1. Akses laman www.oss.go.id
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  4. Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’
  5. Cek email untuk proses aktivasi, lalu
  6. klik ‘Aktivasi’
    Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui Website OSS

  1. Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’
  2. Login menggunakan email dan password yang telah diterima
  3. Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK
  4. Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong
  5. Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha
  6. Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya
  7. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  8. Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan
  9. Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  10. Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

Melalui Aplikasi OSS Indonesia

  1. Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih Daftar
  3. Masukkan nomor HP, lalu klik Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp
  4. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan
  5. Setelah verifikasi berhasil, buat password dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
  6. Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
  7. Login menggunakan nomor ponsel dan password
  8. Isi data pelaku usaha seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
  9. Tentukan bidang usaha dengan memilih kode KBLI 2020 berdasarkan kata kunci usaha
  10. Isi informasi luas lahan dan modal usaha, lalu klik Validasi Risiko
  11. Tambahkan daftar produk/jasa dan konfirmasi apakah produk memerlukan sertifikat halal atau SNI
  12. Centang pernyataan mandiri mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang daerah
  13. Klik Tambah bidang usaha jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha
  14. Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya
  15. Setelah NIB berhasil diterbitkan, dokumen dapat dicetak.

Mendaftar sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg

  1. Buka laman Kemitraan Patra Niaga
  2. Tentukan lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
  3. Klik Registrasi
  4. Lengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Setelah semua proses selesai, Anda akan resmi terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

M. Ibnu Ferry